PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi
Rabu, 13 Februari 2019 – 07:42 WIB
Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
"Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes PPPK dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan