PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi
Rabu, 13 Februari 2019 – 07:42 WIB

Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com
Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
"Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes PPPK dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia