PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS perlu menyikam. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

b) Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. 

c) Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan, dan 

d) Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan jenjang JF keterampilan terdiri atas: penyelia,  mahir, terampil, dan pemula.

Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: 

a) Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; 

b) Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; 

c) Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan 

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News