Permentan 1/2018 Dinilai Relevan untuk Lindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi penetapan harga TBS Prof Ponten Naibaho menyatakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun masih relevan digunakan untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Sebagaimana diketahui, Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit (PKS).
“Permentan tersebut hadir sebagai upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan PKS. Bagi pekebun kelapa sawit, beleid ini menjadi jaminan pembelian TBS," ujarnya.
Sementara itu, bagi PKS, permentan memberikan jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
Sementara itu, menurut sebagian petani, pokok masalah utama dalam permentan tersebut terletak pada pasal 4 ayat 1.
Yakni, oerusahaan perkebunan membeli TBS produksi mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur.
Para petani menganggap beleid tersebut tak sesuai dengan realitas di lapangan.
Terdapat lima ketidaksesuaian menurut penilaian petani sawit. Pertama, substansi permentan tersebut dinilai tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini.
Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran