Permintaan Komisioner KY Dikabulkan Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Dia digarap kurang lebih empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Taufiq mengaku, dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh anak buah Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar.
“Pemeriksaan saya sudah selesai. Saya ditanya 12 pertanyaan,” kata Taufiq yang mengenakan kemeja putih itu kepada wartawan, Senin (28/9) di Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Pengacara Taufiq, Andi Asrun mengaku bahwa permintaan pihaknya agar Badan Reserse memeriksa saksi ahli yang diajukan akhirnya dipenuhi.
“Permintaan kami untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan dikabulkan," kata Andi mendampingi Taufiq.
Ia mengatakan, penyidik meminta dalam waktu dekat membawa saksi ahli tersebut. "Sebelum berkas diserahkan kembali kepada kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, Andi menilai penyidik juga menerima adanya surat dari Dewan Pers yang diklaimnya menyebutkan bahwa kasus ini merupakan sengketa pers. "Penyidik Koperatif, mereka menerima surat dari Dewan Pers," jelas dia.
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9). Dia digarap kurang lebih empat
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU