Permintaan Repo Aset Century Langgar Aturan

KPK Temukan Celah Agar Century Naik Penyidikan

Permintaan Repo Aset Century Langgar Aturan
Permintaan Repo Aset Century Langgar Aturan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih ada celah yang bisa meningkatkan status penyelidikan kasus bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun ke penyidikan. Salah satu celahnya adalah permintaan repo (gadai) aset dari Bank Century, yang justru dikabulkan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia.

Soal adanya celah peningkatan kasus Century dikemukakan Ketua KPK Busyro Muqoddas selepas menghadiri rapat koordinasi tim pengawas kasus Century di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (13/7). Meski pemberian FPJP diduga menyalahi aturan, namun Busyro memastikan belum ada pejabat yang layak dijadikan tersangka. "Belum bisa disimpulkan," kata Busyro, saat ditanya apakah dalam pemberian FPJP ada kesalahan hukum atau administratif.

Selain unsur pimpinan KPK dan seluruh penyidik kasus Century, rapat timwas Century dihadiri pula Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, dan Jaksa Agung Basrief Arief selaku tuan rumah. Rapat berlangsung sejak pukul 11.00 dan baru berakhir pukul 17.10 WIB.

Sementara Priyo mengatakan, meski didapat kemajuan tapi pihaknya menilai kerja KPK lamban. "KPK temukan adanya kejanggalan, tapi kita (DPR) anggap belum cukup. Seharusnya KPK berjalan lebih cepat lagi," kata pria berkaca mata minus ini.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih ada celah yang bisa meningkatkan status penyelidikan kasus bail out Bank Century senilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News