Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Rabu, 23 November 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Sayangnya, tersangka kasus uap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu tetap saja belum bisa dibawa pulang ke Indonesia lantaran belum tertangkap.
Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (23/11) petang, mengungkapkan, permohonan KPK itu dikabulkan Pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu. Hanya saja, KPK tetap tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan di negeri Gajah Putih itu.
"Putusan pengadilannya akhir Juli. Tapi tetap saja KPK tidak bisa melakukan itu (ekstradisi) karena eksekusinya dilakukan Interpol Thailand," ujar Johan.
Menurutnya, KPK sejauh ini belum mendapat kabar terakhir tentang keberadaan Nunun. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK, kata Johan, Nunun memang sempat berada di Thailand. "Informasinya, empat bulan lalu tersangka N (Nunun) masih ada di Thailand," imbuh Johan.
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya