Permudah Pengajuan Lisensi Personel Bandara, Kemenhub Terapkan Sistem Online

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan Pasal 222 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut mewajibkan setiap personel bandara memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
"Kami akan menyelenggarakan commercial launching aplikasi pengunjung lisensi personel keamanan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Kamis (25/2).
Sebab selama ini persyaratan pengajuan lisensi masih bersifat manual, sehingga membutuhkan waktu lama. Aplikasi tersebut juga untuk meminimalisir dokumen dipalsukan, sebab selama ini masih menggunakan buku saku.
Dengan menggunakan sistem informasi online akan memberi kemudahan bagi pengguna jasa terjaminnya transparansi, kepastian hukum dan memudahkan dalam pemantauan status proses pelayanan pemberian sertifikat kecakapan personel keamanan penerbangan, tanpa harus datang ke loket pelayanan.
"Jadi maksudnya untuk mempermudah stakeholder dalam pengurusan, penerbitan, perpanjangan dan pengawasan lisensi personel keamanan penerbangan. Juga menghindari pemalsuan lisensi," papar Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan Pasal 222 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh