Permudah PMI Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Rilis Fitur Baru

Permudah PMI Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Rilis Fitur Baru
BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan aplikasi digitalnya bernama Jamsostek Mobile (JMO) meluncurkan fitur baru. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan aplikasi digitalnya bernama Jamsostek Mobile (JMO) meluncurkan fitur baru khusus untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaksanakan di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/12).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan jumlah PMI yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai November 2023 saat ini berjumlah 458 ribu pekerja atau 10 persen dari seluruh jumlah PMI yang ada.

Kebanyakan dari mereka saat ini sudah ada di luar negeri, sehingga perlu sebuah akses untuk mendaftarkannya.

“Ini merupakan improvement yang kami buat untuk semakin mendekatkan diri kepada Pekerja Migran Indonesia, mereka pahlawan devisa negara yang walaupun kerjanya jauh dari tanah air, mereka berhak untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Roswita pada kegiatan bertajuk "Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI)".

Adapun fitur baru pertama adalah Click To Call.

Dengan fitur ini membuat seluruh PMI dapat mengakses informasi serta sarana pengaduan dengan langsung menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di manapun.

Baik di dalam negeri saat proses persiapan dan pelatihan, maupun ketika sudah bekerja di luar negeri. Semuanya itu dapat dilakukan tanpa biaya apapun alias gratis.

Fitur kedua yaitu PMI dapat mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui JMO.

Fitur itu merupakan perluasan dari kanal e-klaim PMI yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui web portal. Fitur terakhir yang diluncurkan saat kegiatan tersebut adalah fitur pembukaan rekening bank.

BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan aplikasi digitalnya bernama Jamsostek Mobile (JMO) meluncurkan fitur baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News