Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
Jumat, 12 Agustus 2022 – 05:51 WIB
Ferdy Sambo menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.
Jenderal bintang 2 itu memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RE, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka melalui surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024
- Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
- Tour of Kemala, Jenderal Listyo: Banyuwangi Inspirasi Pengembangan Wisata Olahraga
- Kabar Terbaru dari Kapolri Soal Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Ini Perintahnya
- Polres Inhu Raih Penghargaan dari Kapolri & Kapolda, AKBP Dody Apresiasi Seluruh Personelnya