Pernyataan Irjen Toni Harmanto Soal Kasus Oknum Polisi Membakar Mantan Kekasih, Tegas

Selain itu, Irjen Toni juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tidak kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Menurutnya, kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.
“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana dia juga mengalami luka bakar 60 persen ditubuhnya,” kata dia.
Lebih lanjut Irjen Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah mengunjungi korban DN, yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.
“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya. Kami disambut baik oleh pihak korban,” kata Irjen Toni Harmanto. (antara/jpnn)
Irjen Toni Harmanto mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum polisi membakar mantan kekasih. Singgung pasal pembunuhan berencana dan pemecatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu