Pernyataan Kepala KLH Jakbar Dikecam

Pernyataan Kepala KLH Jakbar Dikecam
Pernyataan Kepala KLH Jakbar Dikecam
Peraturan tersebut sebenarnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Jakarta Barat dengan para pengusaha laundry pada Agustus 2008. Dalam rangka transisi menunggu keberadaan relokasi, usaha-usaha laundry itu tidak digusur asalkan beralih menggunakan air bawah tanah ke air PAM, harus menggunakan cerobong asap berstandar, dan menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Dikatakan Edi, kini meter air PAM hampir semua pengusaha laundry sudah dicabut. Berarti besar indikasinya mereka kembali menggunakan air tanah. Edi juga mengatakan seharusnya petugas KLH melihat sendiri bagaimana kondisi cerobong asapnya, serta air limbah asli yang masih terbaung ke kali.

”Ini data dari Puskesmas Sukabumi Selatan, kebanyakan masyarakat kami mengeluh sakit kulit itu penyebabnya apa coba,” tegas Edi. Diseutkan pula, apa aprat KLH tahu diduga sudah banyak usaha laundry yang membuat sumur bor baru, itu ada izinnya atau tidak. ”Itu (keberadaan usaha laundry) semua sudah salah, kok malah dibela padahal benar-benar melanggar aturan. Berarti pejabat-pejabat itu menjadi pelindung penjahat-penjahat yang sudah jelas-jelas melawan hukum,” paparnya.

Menurut Edi, pertanyaan-pertanyaa itu semua dapat terjawab kalau aparat kembali terjun langsung untuk membina dan mengawasi secara terus menerus. Petugas juga harus sering inspeksi mendadak (sidak) untuk memonitor pelanggaran. Mengenai jumlah usaha laundry terkini, Edi juga mempertanyakannya. ”Tolong data terbaru laundry yang 15 itu dari mana. Kita punya data terbaru,” ujarnya.

JAKARTA - Pernyataan Kepala KLH Jakarta Barat (Jakbar), Supardiyo terkait kasus laundry di Kelurahan Sukabumi Selatan membuat warga setempat marah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News