Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara
Bonaran Situmeang usai divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Foto: pojoksatu

“Saya pasti banding, tadi pada saat di persidangan pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,” terang Bonaran usai sidang.

Menurut Bonaran, dua alat bukti tidak dapat dihadirkan di persidangan. “Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya?” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, sempat diwarnai kericuhan lantaran pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.

BACA JUGA: Jelang Laga Persija vs Persib, Polisi Imbau Bobotoh Nonton dari Televisi

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.

Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dirinya pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.

Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS di Pemkab Tapteng.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News