Pernyataan Prof Yusuf Leonard Henuk Usai Diperiksa Polisi

Pernyataan Prof Yusuf Leonard Henuk Usai Diperiksa Polisi
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menunjukkan gambar yang berisi diskusi dirinya dengan Natalius Pigai di Mapolda Sumut, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

jpnn.com, MEDAN - Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada Selasa (16/2).

Prof Yusuf memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas kasus dugaan rasisme.

Sedianya, Prof Yusuf menjalani pemeriksaan pada Senin (15/2). Namun, dia baru hadir pada Selasa karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sebelumnya.
 
Pemeriksaan terhadap Prof Yusuf terkait kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu berawal dari unggahan Prof Yusuf yang menyandingkan foto Pigai dengan monyet sedang berkaca ke media sosial.

Yusuf terpantau mendatangi Mapolda Sumut dengan didampingi kuasa hukumnya, Rinto Maha.
 
"Saya datang ke sini atas dugaan ujaran rasisme dan ada laporan tentang kader Demokrat," kata Yusuf sebelum memasuki ruangan penyidik.
 
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan Prof Yusuf dimintai keterangan sebagai saksi pelapor untuk kasus yang dilaporkannya.
 
"Jadi hari ini dia dipanggil sebagai laporan dia," kata MP Nainggolan.

Dia menyebut ada empat kasus yang ditangani Polda Sumut terkait dengan Prof Yusuf.

Dua kasus berkaitan dengan pelaporan terhadap Prof Yusuf, dan dua kasus lagi merupakan laporan balik terhadap kedua kasus itu dari Yusuf.

"Kami menangani empat kasus. Laporannya yang mengenai Demokrat, kemudian yang mengenai masalah masyarakat Papua, dan dia kembali melapor dua-duanya," katanya.(antara/jpnn)

Polda Sumut tangani empat kasus terkait Prof Yusuf Leonard Henuk, dua di antaranya pelaporan balik dari guru besar USU itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News