Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs

Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs
Pengurus Pusat MIPI menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Keputusan ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilihan umum,” demikian bunyi pernyataan sikap Pengurus Pusat MIPI yang diterima JPNN.com, Senin (6/3).

Berikut kalimat lengkap pernyataan sikap MIPI yang diteken Sekretaris Jenderal MIPI Dr. Baharuddin Thahir, S.Sos., M.Si itu.

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia menilai bahwa:

1. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun;

2. Pegadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-Undang tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN.

3. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang bukan merupakan pihak tergugat dalam pengadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum ditengah persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Berdasarkan keadaan tersebut di atas, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI):

Simak pernyataan sikap Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI soal putusan majelis hakim PN Jakpus Oyong Cs yang meminta Pemilu 2024 ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News