Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs

Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs
Pengurus Pusat MIPI menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

2. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangannya masing masing untuk memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa Majelis hakim yang menangani kasus Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

3. Mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum dalam konteks negara hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

4. Menentang pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan agenda penundaan pemilihan umum. Agenda tersebut telah menghianati konstitusi dan merusak semangat demokratisasi yang telah kita perjuangkan dan bangun selama ini.

5. Meminta masyarakat untuk terus mengawal persiapan dan pelaksanaan pemilu, sehingga pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Simak pernyataan sikap Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI soal putusan majelis hakim PN Jakpus Oyong Cs yang meminta Pemilu 2024 ditunda.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News