Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik

Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya. 

"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria.

Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK.

Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.

Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan.

Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital.

Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda.

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru tentang masa kontrak PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News