Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan tentang Kasus Habib Bahar & Eggi Sudjana
Selasa, 21 Desember 2021 – 16:46 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com/Fransiskus Adryanto
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak pernyataan terbaru Kombes Endra Zulpan soal kasus Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya