Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar

Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

BACa JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

Sestama termasuk jabatan sipil utama, sama seperti jabatan sekjen dan dirjen atau jabatan eselon I di kementerian maupun lembaga pemerintahan lain. Karena itu dapat diangkat sebagai penjabat gubernur.

"Keppres Pj Gubernur Jabar sejalan dengan undang-undang. Keppres sesuai dengan yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi perspektif pemerintah adalah hukum," pungkas Bahtiar. (gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo siap jika dipanggil DPR terkait pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News