Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018 – 15:42 WIB
BACa JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Sestama termasuk jabatan sipil utama, sama seperti jabatan sekjen dan dirjen atau jabatan eselon I di kementerian maupun lembaga pemerintahan lain. Karena itu dapat diangkat sebagai penjabat gubernur.
"Keppres Pj Gubernur Jabar sejalan dengan undang-undang. Keppres sesuai dengan yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi perspektif pemerintah adalah hukum," pungkas Bahtiar. (gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo siap jika dipanggil DPR terkait pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
- Ternyata, Surya Paloh Pernah Ditawari Jadi Cawapres Jokowi pada 2014
- Profil 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Nama Terakhir Bertugas di Istana
- Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
- Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo
- Politikus PDIP Ini Bakal Dilantik Jadi Menteri, Siapa Dia?