Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Moh Nizar Zahro kecewa dengan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Nizar mengingatkan bahwa beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Iriawan. Dia menambahkan, keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya.

Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar. "Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M. Iriawan," kata Nizar, Selasa (19/6).

Nizar menilai pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Pasal 28 ayat 3 menyatakan "anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif," tegasnya.

Dengan adanya larangan tersebut maka Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Iriawan harus dibatalkan.

Lebih lanjut Nizar mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning. Dia menegaskan jika pengangkatan Irawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

"Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat," ungkapnya.

Nizar menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News