Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Selasa, 19 Juni 2018 – 13:56 WIB

Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres.
Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib diberi kartu merah dipersilakan untuk meninggalkan lapangan.
Pengangkatan Iriawan adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah," pungkas ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria Gerindra). (boy/jpnn)
Nizar menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi