Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Selasa, 19 Juni 2018 – 13:56 WIB
Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib diberi kartu merah dipersilakan untuk meninggalkan lapangan.
Pengangkatan Iriawan adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah," pungkas ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria Gerindra). (boy/jpnn)
Nizar menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seperti Itu Gaya M Qodari Menemani Jokowi Kunjungan Kerja
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- Rizky Febian dan Mahalini Terharu Gara-gara Presiden Jokowi
- 3 Berita Artis Terheboh: Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian, Raffi Ahmad Beri Pesan
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting