Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Sahroni: Ini Bukti Polri Sangat Adaptif

Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Sahroni: Ini Bukti Polri Sangat Adaptif
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (tengah) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai peluncuran aplikasi Sinar, Selasa (13/4). Foto: dokumentasi Sahroni.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji terobosan Korlantas Polri meluncurkan aplikasi pelayanan surat izin mengemudi (SIM) online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Sinar merupakan aplikasi khusus pengurusan SIM online yang dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Kehadiran Sinar membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di mana pun dengan menggunakan handphone (HP).

Menurut Sahroni, kehadiran Sinar membuktikan bahwa Polri sangat adaptif terhadap perkembangan zaman yang menuntut berbagai layanan menjadi berbasis digital atau online.

"Ini merupakan terobosan yang inovatif dari Korlantas Polri. Sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti bahwa polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4).

Dengan aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan.

"Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin proses perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui HP mereka," ucap legislator Partai NasDem itu.

Namun, aplikasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Bagi masyarakat yang ingin membuat baru tetap harus datang ke kantor polisi untuk uji praktik.

Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) melayani masyarakat Mengurus perpanjangan SIM secara online yang bisa dilakukan melalui HP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News