Perpanjang SIM Nggak Repot Lagi, Sudah Ada SIM Online
jpnn.com - JAKARTA – Ini kabar gembira bagi penduduk Indonesia yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pasalnya, Polri sudah meluncurkan program SIM Online yang sangat memudahkan masyarakat.
Dengan program itu, warga yang ingin memperpanjang SIM tak perlu pulang ke daerah asal atau tempat tinggal sesuai KTP. Warga cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.
Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.
SIM Online ini sudah terkoneksi dengan 45 Kantor Satpas. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.
“Besok minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos/jpnn)
JAKARTA – Ini kabar gembira bagi penduduk Indonesia yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pasalnya, Polri sudah meluncurkan program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau