Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi
Perppu Cipta Kerja disahkan pada Selasa, 21 Maret 2023. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

"Banyak pasal-pasal di dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat," ucap salah seorang orator.

Yel-yel berbunyi "DPR tuli, anti demokrasi, DPR tuli, anti demokrasi, DPR tuli, anti demokrasi," juga dilontarkan para mahasiswa.

Tidak hanya mahasiswa, Perppu tersebut juga dinilai bermasalah oleh Partai Buruh.

Salah satu aspek yang ditentangnya adalah mengenai 'outsourcing' atau alih daya, di mana perusahaan bisa memilih untuk memperkerjakan orang-orang di luar perusahaannya sehingga nasib pekerjanya sendiri menjadi tak menentu.

Selain itu, kebijakan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, baik di UU Cipta Kerja mau pun di Perppu, juga tidak dibatasi, yang berarti pekerja bisa berstatus kontrak untuk selamanya.

Penolakan dalam ruang sidang

Selama proses rapat paripurna, beberapa bentuk penolakan juga terjadi.

Fraksi Partai Demokrat misalnya menyatakan penolakan mereka dengan melakukan interupsi terhadap Puan yang mendukung pengesahan Perppu tersebut.

Hal ini turut juga dilakukan oleh Fraksi PKS, yang kemudian melakukan walk out.

Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News