Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi
Perppu Cipta Kerja disahkan pada Selasa, 21 Maret 2023. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

"Secara muatan materi tidak satu pun pasal-per pasal dari Perppu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya," bunyi pernyataannya.

"Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya."

Berbekal alasan-alasan ini, YLBHI mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Selain itu, mereka juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk "menggelorakan penolakan-penolakan terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah dan DPR yang menghina konstitusi."

Unjuk rasa penolakan terus terjadi

Perppu Cipta Kerja telah dinilai bermasalah oleh beberapa elemen masyarakat hingga memicu unjuk rasa.

Sehari sebelum Perppu tersebut disahkan, ribuan mahasiswa dari setidaknya 15 kampus di Jabodetabek memenuhi Gedung DPR untuk menyatakan penolakan mereka.

Demonstrasi besar-besaran untuk menolak Perppu Cipta Kerja dan Penundaan Pemilu juga sempat dilakukan pada 28 Februari dan 14 Maret 2023.

Dalam orasinya, pihak aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyuarakan alasan penolakan mereka.

Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News