Perppu Ormas Sebagai Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas
Senin, 16 Oktober 2017 – 19:21 WIB

Anggota Komisi II DPR Adzikin Soeltan. Foto: Palopo Pos/JPNN.com
Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini. Lahirnya Perppu Ormas menurutnya dianggap kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.(adv/jpnn)
Keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya membina ormas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT