Perppu Ormas Sebagai Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas

Perppu Ormas Sebagai Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas
Anggota Komisi II DPR Adzikin Soeltan. Foto: Palopo Pos/JPNN.com

Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini. Lahirnya Perppu Ormas menurutnya dianggap kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.(adv/jpnn)


Keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya membina ormas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News