Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua
Senin, 07 November 2022 – 17:36 WIB

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait adanya usulan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu hingga penyeragaman masa jabatan anggota KPU di daerah, hal itu menurutnya akan disiasati pengaturannya di PKPU.
"Mungkin akan masuk, tetapi tidak masuk di perppu, itu nanti akan disiasati masuk di PKPU," kata Mardani. (antara/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Perppu Pemilu hanya untuk mengakomodasi DOB Papua dalam Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024