Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu ditargetkan selesai dibahas Desember mendatang.
Perppu yang sedang dibahas pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Tentatifnya Desember 2022 (selesai dibahas)," kata Mardani di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11).
Politikus PKS itu menyebut Perppu Pemilu harus rampung satu bulan ke depan, sekaligus menjadi payung hukum yang spesifik terkait pesta demokrasi di DOB Papua, salah satunya soal kursi parlemen.
"Nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," tutur Mardani.
Dia pun menegaskan Perppu Pemilu hanya akan fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024 di DOB Papua.
Bicara penetapan nomor urut parpol peserta pemilu, hal itu menurutnya tidak akan mengalami perubahan dalam Perppu Pemilu.
"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" ucapnya.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Perppu Pemilu hanya untuk mengakomodasi DOB Papua dalam Pemilu 2024.
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya