Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan hari ini (Selasa, 3/2). Menurut Ketua DPR RI Agung Laksono, batalnya pengesahan Perppu Pemilu tersebut atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan. “Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda. Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalah. Namun Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, makanya kita tunda pembahasannya setelah reses nanti,” jelas Mangindaan.
“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga. Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.
Baca Juga:
Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah. Hanya saja karena ada aturan konstitusi yang menyebabkan, harus ada penundaan.
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman