Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB

Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan hari ini (Selasa, 3/2). Menurut Ketua DPR RI Agung Laksono, batalnya pengesahan Perppu Pemilu tersebut atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan. “Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda. Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalah. Namun Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, makanya kita tunda pembahasannya setelah reses nanti,” jelas Mangindaan.
“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga. Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.
Baca Juga:
Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah. Hanya saja karena ada aturan konstitusi yang menyebabkan, harus ada penundaan.
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji