Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB

Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Dalam Perppu No 1 Tahun 2009 itu, diatur masalah pemberian tanda pada saat pemilihan, di mana yang disahkan hanya tanda satu kali. “Bisa dua kali, tapi ada syaratnya yaitu saat perhitungan suara,” cetusnya. Selain itu yang diatur dalam Perppu tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya bisa satu kali. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur