Bawaslu Pecat 16 Panwas

Terbukti Langgar Kode Etik

Bawaslu Pecat 16 Panwas
TEGAS : Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi media massa di Jakarta, Senin (2/3). Menurutnya, Bawaslu telah memecat 16 anggota Panitia Pengawas Pemilu dari 12 Provinsi karena berbagai alasan. Hidayat menegaskan, Pemilu 2009 harus berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas (panitia pengawas) yang dipecat karena terbukti menyalahi kode etik. ''Jumlah itu bisa terus bertambah. Saat ini, masih ada tiga kasus lagi yang sedang kami tangani. Saya belum bisa menyebut daerah mana saja itu karena masih diselidiki ,'' tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/3).

Nur Hidayat mengatakan, 16 anggota panwas itu berasal dari 12 provinsi. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Mereka tersebar di panwas kabupaten/kota dan panwas provinsi.

Mereka yang dipecat, kata Nur Hidayat, umumnya menjabat sebagai anggota. ''Kecuali KPU Banten. Yang diberhentikan adalah ketuanya. Dia dipecat karena ada conflict of interest,'' katanya.

Nur Hidayat menambahkan, para anggota panwas itu dipecat karena berbagai sebab. Ada yang ketahuan menjadi caleg, ada yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu. Ada juga yang tidak produktif.

JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News