Bawaslu Pecat 16 Panwas
Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:04 WIB
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas (panitia pengawas) yang dipecat karena terbukti menyalahi kode etik. ''Jumlah itu bisa terus bertambah. Saat ini, masih ada tiga kasus lagi yang sedang kami tangani. Saya belum bisa menyebut daerah mana saja itu karena masih diselidiki ,'' tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/3). Nur Hidayat menambahkan, para anggota panwas itu dipecat karena berbagai sebab. Ada yang ketahuan menjadi caleg, ada yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu. Ada juga yang tidak produktif.
Nur Hidayat mengatakan, 16 anggota panwas itu berasal dari 12 provinsi. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Mereka tersebar di panwas kabupaten/kota dan panwas provinsi.
Baca Juga:
Mereka yang dipecat, kata Nur Hidayat, umumnya menjabat sebagai anggota. ''Kecuali KPU Banten. Yang diberhentikan adalah ketuanya. Dia dipecat karena ada conflict of interest,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi