Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Dua politikus berbeda partai berkomentar atas langkah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua dan wakil ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengaku lega karena satu tahapan penting penyelesaian masalah honorer K2 sudah dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah, Perpresnya turun juga. Saya ikut lega dan gembira karena pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan lewat DPR," kata Abdul Fikri kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Abdul Fikri memang selama ini getol mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan.
Dengan alasan, sudah 19 bulan guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK Februari 2019 nasibya digantung.
"PPPK tahap satu selesai, berikutnya penyelesaian sisa honorer K2 dan non-K2. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perpres ini bisa menyelesaikan masalah honoror secara bertahap," tandasnya.
Hugua, politikus Fraksi PDIP juga tak kalah gembiranya.
Di Komisi II DPR, mantan Bupati Wakatobi ini sangat gencar mencecar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait masalah honorer K2 terutama yang lulus PPPK.
Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, saatnya fokus memperjuangan honorer K2 yang belum lulus PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK