Perpres Badan Otorita Danau Toba Diteken Presiden
Sabtu, 11 Juni 2016 – 00:53 WIB
Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, kasus Batam sudah cukup menjadi pelajaran bahwa institusi pusat yang ada di daerah, yang mengambil alih pengelolaan potensi daerah, pasti berbenturan dengan pemda setempat. Yakni antara Otorita Batam dengan Pemko Batam.
“Di Batam itu, potensi-potensi konflik sudah dipagari dengan regulasi, tapi faktanya tetap saja sulit,” terang Andi Ramses. (sam/jpnn)
JAKARTA – Setelah sempat molor berkali-kali, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan