Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?

Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: tangkapan layar

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya

Terungkap pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Terkait dengan penghapusan honorer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News