Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?

Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: tangkapan layar

“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan P3K dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan P3K. Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, mengingat para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan P3K, besaran honor dan beban APBD kita (para pemerintah kabupaten, red),” ujar pria yang dilantik menjadi bupati Dharmasraya periode pertama pada 17 Februari 2016, usianya masih 26 tahun.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K.

Hanya saja, Sutan Riska tidak menjelaskan ketentuan pasal berapa di Perpres 98 Tahun 2020 yang akan direvisi.

Sekedar diketahui, selama ini masalah sumber anggaran gaji PPPK menjadi polemik.

Sejumlah pemda enggan mengajukan usulan formasi PPPK dalam kuota maksimal, dengan dalih tidak punya kemampuan anggaran untuk menggaji mereka.

Sedangkan pemerintah pusat menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung APBN melalui kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa juga revisi perpres 98 Tahun 2020 seolah “satu paket” dengan urusan penyelesaian tenaga honorer?

Pasal 5 Perpres 98 Tahun 2020

Berikut ini ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Terungkap pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Terkait dengan penghapusan honorer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News