Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi

Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tiga dari kanan) bersama sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saatr mendampingi Presiden Jokowi membuka acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right.

Menurut Bamsoet yang akrab disapa, Perpres terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers.

Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

"Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers," kata Bamsoet seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2).

Bamsoet meyakini tidak menutup kemungkinan Perpres tersebut ke depannya dapat ditingkatkan menjadi undang-undang.

Ketua ke-20 DPR RI itu menjelaskan peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya.

Regulasi tersebut sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

"Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right," terangnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan apresiasi dengan telah ditekennya Perpres Hak Cipta Penerbit oleh Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News