Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Perjelas Watak Asli Jokowi

Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Perjelas Watak Asli Jokowi
Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Perjelas Watak Asli Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terus menuai kecaman. Terlebih, besaran kenaikan tunjangan uang muka itu tergolong wah, karena melonjak dari Rp 116,65 juta pada 2010 menjadi Rp 210,89 juta pada tahun ini.

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysi,s Uchok Sky Khadafi, kenaikan uang muka pembelian mobil itu justru menjadi cara bagi Jokowi -sapaan Joko Widodo- untuk meminta dukungan dari pejabat negara. Sebab, saat ini dukungan ke Jokowi dari rakyat pemilih maupun partai pengusung justru merosot.

"Ini Perpres nomor 39 tahun 2015 merupakan upaya Jokowi untuk meminta dukungan pejabat negara, karena dukungan dari partai dan rakyat mulai ke titik nol," ujar Uchok kepada JPNN, Minggu (5/4).

Bahkan, kata Uchok, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sepertinya sudah tak suka lagi dengan Jokowi sebagai petugas partai. Sebab, rakyat juga sudah tidak percaya lagi terhadap Jokowi

Uchok menambahjan, Perpres 39 Tahun 2015 juga menandakan Jokowi menunjukkan watak aslinya karena justru tak mau pejabat negara hidup sederhana.  "Tapi hidup dengan berlimpahan kemewahan yang uangnya berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara, red)," papar Uchok. 

Seperti diketahui berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Mereka yang mendapat uang muka ini adalah 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah, 40 hakim agung, sembilan hakim konstitusi, serta lima pimpinan  Badan Pemeriksa Keuangan dan tujuh anggota Komisi Yudisial.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kenaikan fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News