Pers Belum Sepenuhnya Bebas, Masih Ada Kriminalisasi
“Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” ujarnya pula.
Ahmad Djauhar juga menyebut insan pers yang terdiri dari wartawan serta awak media juga rentan mengalami tindak kekerasan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers.
Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan.
Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut dia, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers.
Namun, pada sisi lain, kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi.
Ahmad mengatakan, berdasarkan pada catatan pengaduan Dewan Pers, terdapat 800-an surat aduan dari masyarakat sepanjang 2020.
Oleh karena itu, meski Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 mengalami peningkatan dari 75,27 pada tahun 2020 menjadi 76,02, Ahmad Djauhar menekankan bahwa pers masih belum sepenuhnya bebas.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Djauhar menyebut pers belum sepenuhnya bebas, masih ada peristiwa kriminilisasi yang terjadi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
- Polri & Media Teken Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 demi Pesta Demokrasi Bermartabat
- Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
- Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir