Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar

Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
Ilustrasi Grab. Foto: Grab
Grab Indonesia dan PT TPI dinilai oleh majelis komisi terbukti melakukan perjanjian tertutup, salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di bawah panji PT TPI.

 

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

 

Sementara itu, untuk Pasal 19 ayat (4), berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun. Diskriminasi lainnya adalah mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara untuk pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada pegemudi beserta mobilnya.

 

Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News