Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar

Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
Ilustrasi Grab. Foto: Grab
Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia danb PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

 

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

 

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan bahwa pihaknya tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis tersebut karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang ditunjukkan oleh majelis. Karena itu, dia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka mengajukan keberatan tersebut. (ant/dil/jpnn)

Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News