Persempit Ruang Gerak Pejabat Pajak, KPK Surati Imigrasi

Persempit Ruang Gerak Pejabat Pajak, KPK Surati Imigrasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatasi ruang gerak pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus suap pengurangan pajak.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah itu telah melarang sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak tersebut bepergian ke luar negeri.

"KPK benar telah mengirimkan surat  kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis (4/3).

Namun Fikri merahasiakan siapa saja yang masuk daftar cekal terkait kasus suap itu. Menurutnya, pencekalan itu dalam rangka penyidikan.

"Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Fikri.

Informasi sebelumnya menyebut Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah  menerima surat dari KPK perihal permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Masa pencekalan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.(tan/jpnn)

KPK telah membatasi ruang gerak pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus suap pengurangan pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News