Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Senin, 11 Januari 2010 – 19:32 WIB
Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Menurut Jeirry, indikasi kesengajaan itu juga terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tentang pembentukan Panwas. Padahal kata dia, SEB itu jelas-jelas telah melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Masih kata Jeirry, perseteruan pembentukan Panwas Pilkada pernah dikemukakan tahun lalu ke Bawaslu. "Saya bilang, jangan pernah percaya kepada KPU, karena tahu resikonya seperti apa, karena sudah hitung. Ini betul kan, dia perlambat, sehingga jadinya seperti sekarang," ucapnya lagi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit