Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB

Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Untuk diketahui terpidana pelaku Bom Bali I Imam Samudera, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi telah dieksekusi mati pada Minggu (9/11) dini hari oleh tim penembak dari Brimob tanpa penutup wajah. Eksekusi mati dilakukan di bukit Nirbaya sekitar dua kilometer dari LP Batu, Nusakambangan.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi