Personel TNI AU Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru
Kamis, 27 Juli 2023 – 06:58 WIB
Marsma Nurdin menambahkan negara tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dia menegaskan bagi yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik itu pembuat, pengedar, kurir semua jelas hukumannya.
Bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) dalam UU tersebut, kata Marsma Nurdin, mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.
“Tiada kata maaf untuk narkoba, baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada,” tegas Marsma Nurdin. (mcr36/jpnn)
Pengiriman narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,7 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, berhasil digagalkan personel TNI AU.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda