Pertama Kali Bareskrim Ungkap Peredaran Upal Emisi 2016
Kamis, 07 Desember 2017 – 19:47 WIB

Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Agung menambahkan, selain mencetak uang palsu, kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu di antaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda empat, 27 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua dus uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat-surat kendaraan palsu yang belum dijilid, faktur, BPKB dan STNK palsu, visa palsu, SIM, KTP dan KK palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)
Kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu di antaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau