Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro
Kamis, 24 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak keberatan BUMN itu atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro. Ditambahkannya, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh Pertamina adalah mengajukan kasasi ke MA. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi tersebut, Pertamina berharap dan berkeyakinan Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini dapat melihat inti permasalahan terkait proyek Donggi Senoro ini secara lebih jernih dan tetap bersandar para prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Vice President Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst, yang menolak permohonan keberatan Pertamina atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010. Harun menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan tanpa pertimbangan hukum yang memadai dan tidak didasari pemahaman yang baik atas perbedaan mekanisme pemilihan mitra dengan tender.
“Meskipun sangat mengecewakan, Pertamina tetap menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan tetap menggunakan seluruh upaya hukum yang masih terbuka sehubungan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” ucap Harun di Jakarta, Kamis ( 24/11)
Baca Juga:
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi