Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Pasca Putusan MA yang Memenangkan Ahli Waris
Kamis, 23 Desember 2010 – 11:18 WIB

Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana pemindahan lokasi Pertamina Bitung, Sulut. Gugatan atas lokasi yang ditempati Pertamina saat ini dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah, keluarga (alm) Dotu Simon Tudus. Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan. ”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanah. Selain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.
Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut.
Baca Juga:
Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya. "Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah