Pertamina Diminta Tingkatkan Persentase BBN
Rabu, 25 Januari 2012 – 14:17 WIB
Padahal, lanjut dia, tanpa pasokan energi kegiatan perekonomian dan lainnya tidak akan bisa berjalan. Sejak 2008 silam pemerintah mengeluarkan mandatory pemanfaatan BBN yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN.
Baca Juga:
Untuk jenis biodiesel, pada 2008 yang existing satu persen, 2009 prosentase mandatorynya satu persen, 2012 (2,5 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sementara untuk non subsidi, 2009 (satu persen), 2010 (tiga persen), 2015 (tujuh persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen).
Sementara untuk jenis bioethanol, untuk pencampuran pada BBM subsidi pada 2008 yang existing tiga persen, 2009 (satu persen), 2010 (3 persen), 2015 (lima persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (15 persen). Kemudian untuk BBM non subsidi 2008 existing (lima persen), 2009 (lima persen), 2010 (tujuh persen), 2015 (10 persen), 2020 (12 persen) dan 2025 (15 persen). (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) meminta Pertamina meningkatkan prosentase
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!