Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib agen elpiji yang sudah terlanjur membeli dengan harga lama?
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menegaskan, tidak ada penggantian bagi mereka. Pasalnya, revisi perubahan harga sepenuhnya merupakan wewenang Pertamina.
"Tidak ada mekanisme pengembalian uang karena ini revisi bukan pembatalan," kata Hanung dalam jumpa pers di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Senin (6/1).
Menurutnya, perubahan harga adalah sesuatu hal yang biasa. Karena itu pengusaha sebaiknya menganggap sebagai resiko dalam berbisnis.
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan