Pertamina Wajib Cegah Kepanikan
Jumat, 02 Maret 2012 – 16:20 WIB
Dia menambahkan, para pembeli yang menggunakan jerigen juga harus ditindak dengan tegas, karena itu dapat menggangu. “Saya pikir pihak kepolisian lebih tahu tentang itu,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, Pertamina mau tak mau menambah stok BBM. Ini karena Pertamina juga harus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat karena sesuai dengan pasal 35 UUD 45 ayat 2, pertamina juga harus melayani masyarakat, tidak hanya mencari keuntungan untuk negara. (*)
KOTABARU--Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berangkat dari situ, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini