Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lewat jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tidak berlangsung lama.

Pria yang juga Ketua DPR kini kembali diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG Andi Sinulingga sangat prihatin atas penetapan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu sebagai tersangka.

“Pertama itu prihatin. Kedua, kami harus hormati proses hukum. Ketiga, Golkar harus mengonsolidasi diri,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PG Dave Laksono mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK. Setelah itu baru melakukan rapat internal.

“Supaya kami mendapat penjelasan dari tim hukum Pak Ketum tentang langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kami tidak mau gegabah, dan juga (ingin) melihat penetapan (tersangka) ini berdasarkan apa?” kata Dave, Jumat (10/11).

Dia mengatakan, kalau berdasarkan perkara hukum sebelumnya, sama saja. “Ketum sudah menang di praperadilan kok kenapa harus dinyatakan hal yang sama,” katanya.

Nah, kalau atas dasar atau bukti yang berbeda, maka PG ingin mengetahui apa dasar sebenarnya. “Karena kan ketum belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi,” ungkap Dave.

Petinggi Golkar sangat prihatin atas penetapan ketua mereka, Setya Novanto sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News